LBH
- Telepon 6281546111611
- Email admin@lbhkdki.com
Lembaga Bantuan Hukum dan Kemanusiaan
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Duta Keadilan Indonesia disingkat YLBH-DKI adalah organisasi bantuan hukum yang didirikan di Jakarta sejak Tahun 1999 dan telah dikuatkan dalam Akta Persekutuan Perdata No. 54 tanggal, 15 April 2008 yang dibuat dihadapan MERI EFDA, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta. Pada bulan Juli 2010 YLBH-DKI dengan Keputusan Bersama Para Pendiri dan Pengurus Yayasan merubah dan memperbaharui nama Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Duta Keadilan Indonesia (YLBH-DKI) menjadi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum dan Kemanusiaan Duta Keadilan Indonesia (YLBHK-DKI) dan telah dikuatkan berdasarkan Akta Persekutuan Perdata No. 12 tanggal, 14 Juli 2010 dihadapan UUN GUNIARSIH, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta.
Dalam menjalankan kerja-kerja dan program-programnya, YLBHK-DKI bersandar pada nilai-nilai dasar organisasi, VISI dan MISI lembaga. YLBHK-DKI bersama-sama dengan komponen-koponen masyarakat dan Bangsa Indonesia yang lain berhasrat kuat akan berupaya sekuat tenaga agar di masa depan :
(1) Dapat mewujudkan suatu suatu sistem masyarakat hukum yang terbina di atas tatanan hubungan sosial yang adil dan beradab/ berperikemanusiaan secara demokratis;
(2) Dapat terwujudnya suatu sistem hukum dan administrasi yang mampu menyediakan tata-cara (prosudur-prosudur) dan lembaga-lembaga melalui berbagai pihak yang dapat memperoleh dan menikmati keadilan hukum (A fair and transparent institutionalized legal-administrative system); dan
(3) Mewujudkan suatu sistem ekonomi, politik dan budaya yang membuka akses bagi setiap pihak untuk turut menentukan setiap keputusan yang berkenaan dengan kepentingan mereka dan memastikan bahwa keseluruhan sistem itu tetap menghormati dan menjunjung tinggi HAM (An open political- economic system with a culture that fully respects human rights);
YLBHK-DKI didirikan dengan tujuan:
1. Membantu dan memfasilitasi masyarakat yang membutuhkan perhatian serta bersama-sama mencari upaya penyelarasan sesuai dengan kemungkinan dan kemampuan yang tersedia.
2. Membangun kerjasama dengan lembaga-lembaga mitra baik di tingkat lokal, nasional maupun internasional dalam mengupayakan dihormati, dihargai dan dijunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan hak-hak masyarakat.
3. Berdaya upaya menyebarluaskan dan mensosialisasikan akan hak dan kewajiban masyarakat sehingga menciptakan tatanan masyarakat yang adil dan damai.
4. Mewujudkan sistim hukum yang memberikan perlindungan luas atas hak asasi manusia.
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Dan Kemanusiaan Duta Keadilan Indonesia disingkat YLBHK-DKI adalah organisasi bantuan hukum yang didirikan di Jakarta sejak Tahun 1999 dan telah dikuatkan dalam Akta Persekutuan Perdata No. 54 tanggal, 15 April 2008 yang dibuat dihadapan MERI EFDA, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta. Pada bulan Juli 2010 YLBH-DKI dengan Keputusan Bersama Para Pendiri dan Pengurus Yayasan merubah dan memperbaharui nama Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Duta Keadilan Indonesia (YLBH-DKI) menjadi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum dan Kemanusiaan Duta Keadilan Indonesia (YLBHK-DKI) dan telah dikuatkan berdasarkan Akta Persekutuan Perdata No. 12 tanggal, 14 Juli 2010 dihadapan UUN GUNIARSIH, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta.
Toha Bintang S.EL Tamrin, S.H.
(Ketua Umum)