Lembaga Bantuan Hukum dan Kemanusiaan

NON LITIGASI

Jalur non litigasi berarti menyelesaikan masalah hukum di luar pengadilan. Jalur non-litigasi ini dikenal dengan Penyelesaian Sengketa Alternatif.Penyelesaian perkara diluar pengadilan ini  diakui di dalam peraturan perundangan di Indonesia. Pertama, dalam penjelasan Pasal 3 UU Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman disebutkan ” Penyelesaian perkara di luar pengadilan, atas dasar perdamaian atau melalui wasit (arbitase) tetap diperbolehkan” . Kedua, dalam UU Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa Pasal 1 angka 10 dinyatakan ” Alternatif Penyelesaian Perkara ( Alternatif Dispute Resolution) adalah  lembaga penyelesaian sengketa atau beda pendapat melalui prosedur  yang disepakati para pihak, yakni penyelesaian di luar pengadilan dengan cara konsultasi, negoisasi, mediasi, atau penilaian para ahli.”

16757_1520453001532279_2160656196851598163_n
20200624_180211
20200917_113006
20150703_191542
20150607_132731
FB_IMG_1523874361947
20200621_115046
20191118_115718
20200617_094520
20190313_144103
20190423_235236
20200814_163447
Bale Endah-20150206-02465
20150525_161210
20200512_115749
20200123_165647
20200604_114453
Jpeg
Jpeg
Jpeg
Jpeg
Jpeg
18809237_648002568723412_559788711462567936_n